Rancangan Revisi AD/ART
ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA PONOROGO DI BOGOR (KMPB)
MANGGOLO PUTRO
Mahasiswa Ponorogo merupakan insan intelektual yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT mempunyai peran utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai penerus pembangunan di segala bidang kehidupan. Selaras dengan tujuan pedidikan Perguruan Tinggi untuk menyiapkan mahasiswa menjadi warga negara yang mempunyai integritas tinggi, terbuka dan tanggap terhadap perubahan dan perkembangan di berbagai bidang kehidupan dan masalah yang dihadapi di masyarakat.
Menyadari bahwa budaya kebersamaan sangat membantu meningkatkan partisipasi mahassiwa untuk berperan dalam proses pengembangan ilmu, pembangunan ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan sumber daya manusia Ponorogo.
Atas berkat rahmat Allah SWT dengan penuh kesadaran dan tuntutan untuk menjaga tali silaturahmi, maka mahasiswa Ponorogo menghimpun diri dalam suatu wadah yang disebut KELUARGA MAHASISWA PONOROGO DI BOGOR (KMPB) MANGGOLO PUTRO.
Nama, Tempat dan Waktu
Pasal 1
Organisasi ini dinamakan KELUARGA MAHASISWA PONOROGO DI BOGOR (KMPB) MANGGOLO PUTRO
Organisasi ini berkedudukan di Bogor.
Organisasi ini berdiri sejak pertama kali diterimanya mahasiswa Ponorogo di IPB, dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Azaz dan Dasar
Pasal 4
Organisasi ini berazazkan Pancasila serta berdasarkan UUD 1945 dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan organisasi ini adalah :
a. Mejaga dan meningkatkan tali silahturahmi antar mahasiswa Ponorogo.
b. Memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan Ponorogo
c. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan jasmani dan rohani yang sehat dikalangan mahasiswa.
Struktur dan Kelengkapan Organisasi
1. Struktur organisasi KMPB MANGGOLO PUTRO terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Sekretaris Umum
c. Bendahara Umum
d. Departemen-Departemen
2. Hal-hal lain mengenai struktur organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
1. Kelengkapan Organisasi terdiri dari:
a. Musyawarah Anggota
b. Rapat Pengurus
c. Musyawarah Luar Biasa
2. Hal-hal lain mengenai kelengkapan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Keanggotaan
Pasal 7
Anggota organisasi KMPB MANGGOLO PUTRO terdiri atas :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
d. Anggota Partisipan
Keuangan
Pasal 8
Sumber dana organisasi KMPB MANGGOLO PUTRO terdiri dari :
a. Iuran Anggota
b. Usaha-usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi
c. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
Pembubaran
KMPB MANGGOLO PUTRO hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Anggota.
Bab VII
Perubahan dan Pengesahan Anggaran Dasar
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota.
Aturan Tambahan
Pasal 11
1. Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan dan aturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bogor, _____________________________
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA PONOROGO DI BOGOR (KMPB)
MANGGOLO PUTRO
Keanggotaan
Kriteria keanggotaan organisasi adalah:
a. Anggota biasa adalah mahasiswa yang melanjutkan studi di Bogor yang berasal dari Ponorogo menyatakan bersedia mematuhi AD/ART organisasi.
b. Anggota luar biasa adalah anggota biasa yang telah menyelesaikan pendidikannya di Bogor.
c. Anggota kehormatan adalah orang yang dipilih dan diangkat oleh pengurus serta disahkan oleh Musyawarah Anggota, karena telah berjasa pada organisasi atau karena alasan-alasan tertentu.
d. Anggota partisipan adalah anggota selain anggota biasa, anggota luar biasa ataupun kehormatan yang mempunyai minat dan tertarik untuk ikut serta menjadi anggota dan bersedia untuk mematuhi AD/ART organisasi.
Kehilangan keanggotaan dapat terjadi karena :
a. Meninggal dunia.
b. Pengunduran diri secara tertulis.
c. Dikeluarkan atau diberhentikan oleh Musyawarah Anggota.
Anggota diberhentikan apabila :
a. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota dan telah diperingatkan secara tertulis sebanyak 3 kali oleh pengurus.
b. Pemberhentian anggota melalui Musyawarah Anggota sah apabila di setujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
Anggota biasa mempunyai hak sebagai berikut :
a. Mengemukakan pendapat lisan maupun tulisan.
b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
c. Mengikuti seluruh kegiatan organisasi sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pengurus.
Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak untuk :
a. Mengemukakan pendapat lisan maupun tulisan.
b. Mengikuti seluruh kegiatan organisasi sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pengurus.
Anggota biasa mempunyai hak sebagai berikut :
a. Mengemukakan pendapat lisan maupun tulisan.
b. Mengikuti seluruh kegiatan organisasi sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pengurus.
Kewajiban anggota adalah :
a. Mentaati AD/ART serta peraturan kerja di lingkungan organisasi.
b. Memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
c. Membayar uang iuran anggota menurut peraturan yang ditetapkan pengurus.
d. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi kecuali anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
e. Menjaga keutuhan inventaris organisasi.
Struktur dan Kelengkapan Organisasi
Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi dan diadakan satu (1) kali dalam setahun.
Musyawarah Anggota adalah rapat umum anggota yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota biasa.
Musyawarah Anggota mempunyai wewenang :
a. Menetapkan AD/ART organisasi.
b. Meminta pertanggungjawaban pengurus.
c. Memilih, menetapkan dan memberhentikan ketua organisasi.
d. Menetapkan ketentuan lain yang dianggap perlu.
e. Memberhentikan anggota yang tersebut pada Bab I pasal 3.
Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan bila disetujui 2/3 anggota.
Dewan Pembina terdiri dari sesepuh warga Ponorogo di Bogor yang ditetapkan melalui Musyawarah Anggota.
Dewan Pembimbing terdiri dari Ketua Umum periode sebelumnya atau ketetapan lain sesuai Musyawarah Anggota.
Ketua Umum dipilih untuk masa jabatan satu tahun.
Keuangan
Pasal 15
Keuangan organisasi diatur oleh pengurus.
Pasal 16
Uang iuran anggota ditetapkan dan dipungut oleh pengurus.
Perubahan dan Pembubaran
Pasal 17
Keputusan perubahan dan pengesahan AD/ART sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota.
Pembubaran dianggap sah bila disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dalam Musyawarah Anggota.
Penutup
1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam Musyawarah Anggota Organisasi berikutnya atas masukan dari Pengurus Pusat dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ada.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bogor, _____________________________




rancangan revisi ad/art mantep tenan.sdah bagus, kalo bisa tambahkan tentng statusnya di universitas smoga bisa menjd salah satu ukm.chayo….
Wah, ditunggu saranipun… lan langkah nyata dalam KMPB. Klo UKM???
konco konco manggolo putroooo….yuk kita jaga silsturrohmi kita…
dengan kumpul bareng tiap malam minggu
kan dah di jelasin di atas
wahau boleh kan bos w copPast AD/ART na kita juga baru mendirikan ORDA pelajar dan mahasiswa DHARMASRAYA Malang namanya IKAMPADHARMA baru kemaren berdiri cuman masih meraba tentang adart makasih yo booos
KALO BIKIN MAKALAH adart SAMA G SAMA YANG DI ATAS